TEMPO.CO, Jakarta – Badan Anti-Doping Dunia dalam Olahraga dan Badan Anti-Doping Dunia (WADA) menjatuhkan sanksi kepada Dewan Olimpiade Asia (OCA) karena mengizinkan Korea Utara mengibarkan benderanya di Asian Games Hangzhou 2022.
Menurut AFP, pada hari Sabtu, WADA mengeluarkan denda sebesar 500 ribu dolar karena “ketidaktaatan” OCA.
Di masa lalu, WADA melarang Korea Utara mengibarkan bendera nasionalnya karena negara tersebut belum menerapkan program pemeriksaan narkoba dan narkoba yang efektif.
Selain melarang Korea Utara mengibarkan benderanya di acara olahraga internasional (kecuali Olimpiade dan Paralimpiade) karena program pengujian narkoba, WADA juga melarang negara tersebut menjadi tuan rumah acara internasional besar pada tahun 2021.
Selain itu, WADA mengatakan OCA tidak menentang ketidakpatuhan dan konsekuensi yang diusulkan atas ketidakpatuhan atau ketentuan pemulihan 21 hari.
iklan
Akibatnya, ketidakpatuhan terhadap OCA dianggap dapat diterima dan persyaratannya diterima.
Meskipun telah berulang kali diperingatkan, kata WADA, bendera Korea Utara terus dikibarkan pada upacara pembukaan dan penutupan serta penyerahan medali Asian Games ke-19 di Hangzhou pada bulan September dan Oktober.
Pilihan Editor: Diajeng Juara Catur Junior Asia Timur
Quoted From Many Source