TEMPO.CO, Jakarta – Gerakan Pembela Nusantara (Perekat) dan Kelompok Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menentang rencana Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Mempercepat masa sidang pelanggaran etik yang diajukan hakim konstitusi dalam putusan batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai, mempercepat masa persidangan tidak akan memberi peluang besar bagi jurnalis untuk menjelaskan pemberitaannya.
“Kalau tidak terjadi apa-apa, kami akan protes keras. Ketua MKMK memutuskan masa percobaan berakhir pada 7 November 2023, padahal MKMK punya masa percobaan 1 bulan hingga akhir November 2023,” Perekat Nusantara dan Koordinator TPDI Petrus kata Celestinus dalam keterangannya, Rabu, 1 November 2023. .
Petrus MMMK mempercepat persidangan untuk mendapatkan waktu tahapan pemilu, hal yang tidak tepat. Sebab, dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, MKMK harus berhati-hati untuk memastikan adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi.
“Secara hukum, putusan Mahkamah Konstitusi telah kehilangan sifat final dan mengikatnya, (apabila) hakimnya melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal (5) UU Peradilan,” ujarnya.
Artinya, putusan hakim konstitusi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 langsung tidak sah, begitu pula tingkat pencabutan hak Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, KPU harus mengembalikan berkas pendaftaran perkara tersebut. calon presiden dan wakil presiden.Prabowo untuk menggantikan wakil presiden dan mendaftar ulang.Subianto dan Gibran Rakabuming Raka datang ke partai koalisi.
Daripada mempercepat keputusan MKMK, Petrus menilai lebih baik menunda satu tahapan proses pemilu 2024Untuk mematuhi proses hukum.
“Situasi MKK saat ini memerlukan kesabaran semua pihak dengan segala hasilnya, termasuk perpanjangan proses pemilu satu tahap agar sesuai dengan proses hukum MKK,” ujarnya.
Mantan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Dia memastikan pihaknya akan segera mengambil keputusan terkait kode etik yang disebut-sebut akan diterapkan oleh hakim konstitusi. Keputusannya Ia menyatakan, pemberiannya akan dilakukan pada 7 November 2023. Oleh karena itu, agenda tes akan dilakukan pada jalur maraton.
Hakim konstitusi yang disampaikan dalam tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, “Insya Allah putusannya akan diambil pada 7 November (November 2023).” Hanya 8 hari (uji coba),” ujarnya.
Apalagi batas waktu pencalonan calon presiden dan wakil presiden adalah 8 November.
iklan
Quoted From Many Source