Permohonan Bertemu Tak Digubris Jakpro dan Pemprov DKI, Warga Kampung Bayam Dirikan Tenda di JIS

Tak Berkategori65 Dilihat

Losergeek.org.CO, Jakarta – Warga Kampung Bayam mengajukan audiensi kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) soal masalah penyerahan unit Kampung Susun Bayam (KSB) pada Kamis, 17 Agustus 2023. 

Menurut keterangan salah satu warga eks Kampung Bayam yang mendirikan tenda di sekitaran Jakarta International Stadium (JIS) Agus Riyanto, sampai saat ini pihak Jakpro belum memberikan respon mengenai permintaan audiensi tersebut.  

“Ngga ada, Pemprov dan Jakpro gak ada respon, makannya kita ke pengadilan, kalau gak gitu, gak ada titik temunya,” kata Agus saat ditemui di tenda miliknya pada Senin, 21 Agustus 2023. 

Agus juga menjelaskan, Jakpro sebagai pengembang meminta warga Eks Kampung Bayam membayar sewa rusun bagian atas 716.000 sedangkan untuk rusun bagian bawah sekitar 750.000. 

Menurutnya, harga yang Jakpro berikan harusnya tidak disamakan dengan penyewaan rusun pada umumnya. 

“Jadi harga segitu tuh keputusan Jakpro, ini kan yang pegang Jakpro, jadi harga segitu tuh keputusan Jakpro dan kalau ngikutin aturan kan, undang-undang itu kan, Kampung Bayam kan terprogram, jadi harganya ga segitulah harusnya, harga segitu kan buat umum” Protes Agus. 

Ia mengaku akan terus mendirikan tenda sampai bisa masuk ke Rusun KSB. Walaupun saat musim hujan mereka terkena banjir, ia masih bertahan di tenda tanpa mengungsi, “Kalau banjir ya kebanjiran,” tuturnya. 

Menurut keterangan Agus, warga lainnya yang tidak mendirikan tenda mencari tempat tinggal masing-masing, ada yang menyewa kontrakan, ada juga yang tinggal dirumah susun, mereka berpencar. 

Iklan

Namun meskipun tidak tinggal dilingkungan yang sama, Agus menyebut mereka masih terus memperjuangkan hak mereka bersama-sama.

Sebelumnya, eks warga Kampung Bayam diketahui menggugat Pemprov DKI dan Jakpro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Kuasa hukum warga, Jihan Fauziah Hamdi, mengatakan bahwa kliennya menggugat Pemprov DKI yang tak kunjung memberikan hak tinggal di KSB, Jakarta Utara.

“Yang digugat adalah bentuk tindakan pemerintah yang tidak memberikan unit tenpat tinggal, yaitu Kampung Susun Bayam,” kata Jihan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2023.

NUR KHASANAH APRILIANI

Pilihan Editor: JIS Jadi Venue Piala Dunia U-17, Warga Eks Kampung Bayam Heran Tenda Mereka Dibiarkan Pemprov DKI



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *