Losergeek.org.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
MA memutuskan menolak perkara tersebut pada hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023. Dalam laman resminya, MA menyatakan menolak perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 tersebut. Berikut perjalanan kasus PK kubu Moeldoko versus kubu AHY.
Perjalanan kasus PK Moeldoko
Berdasarkan catatan Tempo, kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY berawal saat mantan Panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Penetapan itu dilakukan oleh sejumlah kader Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Maret 2021.
AHY yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta 2020 lantas menyatakan KLB Moeldoko itu ilegal dan inkonstitusional. Pasalnya, KLB itu digelar tak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga mereka.
Dalam AD/ART Partai Demokrat disebutkan bahwa KLB hanya bisa digelar dengan izin dari Ketua Majelis Tinggi, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Upaya untuk mengesahkan kepengurusan versi KLB Deli Serdang pun mentok. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan tak bisa menerima pendaftaran tersebut karena sejumlah dokumen yang diajukan tidak lengkap.
Dari sinilah kemudian, kubu Moeldoko mengajukan berbagai gugatan, baik ke Kementerian Hukum dan HAM maupun ke kubu AHY.
Setelah itu, kubu Moeldoko melancarkan serangan dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mempermasalahkan pasal yang menyebutkan bahwa gelaran KLB hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu SBY. Akan tetapi, PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko tersebut.
Kalah lagi di PTUN hingga kasasi
Seakan tak mau menyerah, kubu Moeldoko kemudian menggugat Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Lagi-lagi gugatan mereka ditolak.
Selanjutnya: Putusan itu diperkuat di tingkat banding…
Quoted From Many Source