TEMPO.CO, Jakarta – Pemilu 2024 semakin dekat, dilihat dari indikator kemajuan seperti pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Pilpres 2024.
Melaporkan dari AntaranewsAda percepatan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (CAVAPRESS) pada Pemilu 2024. Sesuai jadwal baru, pendaftaran calon presiden dan cavapress akan dimulai pada 10 hingga 16 Oktober 2023.
Di tahun Berikut syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Pasal 9 ayat (1), syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:
iklan
A. Percayalah kepada Tuhan Yang Maha Esa;
B. Warga negara Indonesia sejak lahir, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
C. Pasangan calon presiden dan pasangan calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia.
D. Ia tidak melakukan makar, korupsi atau kejahatan berat lainnya;
e. Menjalankan tugas dan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden secara rohani dan jasmani serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan umum oleh tim dokter yang terdiri atas dokter dan Badan Narkotika Nasional;
F. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
G. Ia menyatakan harta kekayaannya kepada lembaga yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara pemerintahan;
H. Saat ini kewajiban utang tersebut mempengaruhi keuangan pemerintah secara individu dan/atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya;
SAYA. Tidak diakui pailit berdasarkan penetapan pengadilan;
J. Jangan pernah melakukan tindakan yang memalukan;
K. Tidak menjadi anggota Partai Rakyat Demokrat, Dewan Perwakilan Negara, atau Partai Rakyat Demokrat;
L. terdaftar sebagai pemilih;
M. yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan kewajiban membayar pajaknya selama 5 (lima) tahun terakhir telah dibuktikan dengan surat pemberitahuan pajak penghasilan tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi;
N. Tidak pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) periode pada jabatan yang sama;
Oh Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
Halaman Tidak pernah dipenjarakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Q. paling singkat 40 (empat puluh) tahun;
R. Telah menyelesaikan sekurang-kurangnya SMA, Madrasah Aliyah, SMK, SMK Madrasah Aliyah atau sekolah lain yang sejenis;
S. Bukan mantan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk ormas-ormasnya, atau orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lainnya, dan
T. Negara Republik Indonesia mempunyai visi, misi dan program penyelenggaraan pemerintahan.
Pilihan Editor:
Quoted From Many Source