TEMPO.CO, Jakarta – Ombudsman Negara Republik Indonesia menunjukkan hasil penyelidikan dan pendapatnya atas penerbitan surat kendali Impor (SPI) Bawang putih putih Kementerian Perdagangan. Anggota Ombudsman Ka Hendra Fatika, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Drjeen) menyimpulkan kurangnya tata kelola yang baik.
Dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023, ia mengatakan, “Kami menemukan lima maladministrasi yang dilakukan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.”
Maladministrasi yang ditemukan ombudsman antara lain pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlebihan, penundaan berlarut-larut, penyimpangan prosedur, dan diskriminasi. Menurut Ka, Dirjen Perdagangan Luar Negeri mengabaikan kewajiban hukum.
Mengutip temuan Yeka, ia mencontohkan proses penerbitan dan ketentuan virtual positif SPI Bawang Putih selama lima hari setelah dokumen dinyatakan lengkap. Hal ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pada tahun 2022 melalui Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 25 juncto Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.
Ombudsman menilai Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah melampaui kewenangannya dengan menunda penerbitan SPI Bawang Putih. Oleh karena itu, penggunaan bawang putih untuk membenarkan tindakan penyelenggaraan SPI berada di luar cakupan atau cakupan materiil mandat. Hal itu sesuai UU 7 Tahun 2014 Jo PP 29 2021 Jo Permendag 25 2022 jo Permendag 20 2021.
Cacat proses pada ekstraksi bawang putih SPI
Quoted From Many Source