Rabu, 16 Agustus 2023 – 15:35 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku tak masalah jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diubah atau diamandemen.
Baca Juga :
Mardiono Ingatkan Foto Jokowi Tak Dipakai untuk Kampanye
Diketahui, usulan perubahan UUD 1945 itu disampaikan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang tahunan bersama DPR RI dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan.
Mahfud meyakini usulan amandemen UUD 1945 itu muncul lantaran masih ada yang perlu diperbaiki dalam konstitusi di Indonesia. Menurutnya, yang terpenting adalah pembahasan yang matang sebelum wacana amandemen itu direalisasikan
Baca Juga :
Jokowi Singgung Sebutan ‘Pak Lurah’, Golkar: Itu Cuma Humor
“Ya silakan saja. Itu hak setiap orang karena kita dulu melakukan amandemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Baca Juga :
LIVE Breaking News: Pidato Presiden Jokowi Penyampaian RUU APBN 2024
Mahfud juga menilai usulan tersebut merupakan hal biasa dalam dunia politik. Ia juga mempersilahkan untuk mendiskusikan terkait usulan tersebut.
“Itu biasa dalam politik silakan di diskusikan, bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong adanya Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Rabu 16 Agustus 2023.
Quoted From Many Source