Ketua MPR meminta pihak swasta meningkatkan penerimaan cukai hasil tembakau

Uncategorized82 Dilihat

informasi nasional – Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) meningkat pada tahun 2024. Melalui Peraturan Presiden No. Di tahun 76 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 Mengenai rincian tahun anggaran 2024, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp230,4 triliun pada APBN 2024.

Sejak 1 Januari hingga 12 Desember 2023, pendapatan CHT di Indonesia mencapai 188,9 triliun, menurut data Kementerian Keuangan. “Turun sebesar 3,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year),” kata Bamsot yang juga menjabat komisaris saat berkunjung ke Pabrik Cerutu Purbalinga Mitra Sampoorna PT Mitra Kariya Tri Utama pada Rabu, 31 Januari , 2024. PT Mitra Kariya Tri Utama, Ari Susanti dan Direktur Dimas Setio Ario Hutomo serta Perwakilan PT HM Sampoerna Windy Sulis Yulianto.

Bamsot menggairahkan PT. Mitra Pabrikan Rokok Karya Tri Utama sebagai PT. H.M. Sampoerna, dari CHT dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara. Produk buatan PT. Mitra Kariya Tri Utama adalah merek Digi Sam So Su Super Premium serta merek Sampoor dan Kretek dengan pemasaran di Pulau Jawa dan Sumatera.

Mitra Karya Tri Utama didirikan pada tahun 2005 dengan produk awal Sampoerna Kretek. Sesuai dengan perkembangan perusahaan, saat ini PT. Mitra Karya Tri Utama memiliki tiga gedung dengan 2.171 karyawan dan kapasitas produksi 12.500 karton rokok per bulan. Sambil menyampaikan apresiasinya, Bamsot mengatakan, “Perusahaan ini menerapkan sistem padat karya dan menerima pekerja penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.”

iklan

Di Jawa Tengah untuk daerah pemilihan 7 Badan Legislatif DPR RI meliputi Provinsi Purbalinggan, Banjarnegaran dan Kebumen serta KADIN RI Kepala Badan Politik, Hukum, dan Keamanan kecuali PT. Mitra Karya Tri Utama, P.T. H.M. Sampoerna didistribusikan di 28 kabupaten/kota di Pulau Jawa dengan 38 mitra produsen rokok.

Baca Juga  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan mengajukan tuntutan terhadap dalang BAP Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Dalam sistem ini, PT. H.M. Sampoerna menyerahkan produksi cerutunya kepada pihak ketiga. Mitra produsen rokok ini dimiliki dan dikuasai oleh pengusaha daerah atau koperasi lokal.

Konsep ini mendapat pujian dari Bamsot. Penyebabnya adalah kapasitas produksi PT. H.M. Sampoerna dapat berkembang secara signifikan tanpa memerlukan investasi baru. Seperti perluasan lahan, pembangunan pabrik, gudang, peralatan kantor, upah atau hak kerja lainnya, menjadi tanggung jawab mitra produsen rokok. PT H.M. “Sampoerna hanya perlu membayar bahan baku, mesin penggilingan, pengemasan, tenaga ahli, dan cukai,” kata Bamsot.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *