Kejaksaan Tak Punya Wewenang Ajukan PK Putusan Inkracht Ferdy Sambo Cs

Tak Berkategori69 Dilihat

Rabu, 9 Agustus 2023 – 16:11 WIB

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana buka suara soal peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga :

Sindiran Menohok Anak Freddy Budiman soal Vonis Sambo: Lebih Suci Bunuh Orang daripada Narkoba

Diketahui, majelis hakim kasasi telah mengurangi semua masa hukuman terhadap empat terdakwa. Untuk Ferdy Sambo, hakim menjatuhi hukuman seumur hidup dari sebelumnya pidana mati. Lalu, Putri dihukum menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

“Berkaitan dengan Peninjaun Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar Pasal 263 KUHAP,” kata Ketut melalui keterangannya pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca Juga :

Ocehan Hotman Paris Akhirnya Terbukti, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Adapun, bunyi Pasal 263 KUHAP yaitu (1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung.

Baca Juga :

KPK Lawan Vonis Bebas untuk Hakim Agung Gazalba Saleh soal Kasus Suap di MA

(2) Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar: 

a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

Halaman Selanjutnya

b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *