Jenderal Dudung Kecam Purnawirawan TNI AD yang Gunakan Atribut Satuan Saat Berpolitik

Tak Berkategori84 Dilihat

Kamis, 10 Agustus 2023 – 16:47 WIB

Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengimbau kepada para Purnawirawan TNI, khususnya Purnawirawan TNI Angkatan Darat, agar tidak menggunakan atribut satuan baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya. 

Baca Juga :

Mayor Komandan Raider Tuah Sakti TNI Ternyata Peraih Gelar Langka Universitas Militer Raksasa Dunia

Hal tersebut disampaikan Dudung, karena melihat fenomena jelang pesta demokrasi lima tahunan atau Pemilu banyak Purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai politik maupun dukungan kepada Calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang, maupun yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif. 

“Hal tersebut berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI,” kata KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam keterangan resminya yang diterima VIVA Militer, Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca Juga :

Kim Jong-un Teriak Perang di Depan Seluruh Jenderal Korea Utara

Lebih jauh Kasad menegaskan, ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit TNI yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri maupun Purnawirawan), telah diatur dalam ketentuan  yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat, berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik. 

Kasad menegaskan, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara Institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.

Baca Juga :

Gara-gara Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi dan Anak Buah Terancam Hukuman Disiplin Militer

“TNI Angkatan Darat tidak membatasi bagi Purnawirawan TNI AD yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya, namun diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai Purnawirawan TNI/TNI AD,” ujarnya.

MA Sebut PK Moeldoko atas Kepengurusan Demokrat Tak Dapat Gugurkan Putusan Kasasi

Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung menjelaskan pendapat majelis hakim dalam menolak permohonan Peninjauan Kembali Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

img_title

VIVA.co.id

10 Agustus 2023



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *