TEMPO.CO, Jakarta – Heru Budi Hartono mengatakan, saat ini jabatan Pj Gubernur Diki Jakarta bukan berdasarkan pemilihan, melainkan penugasan yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPRD RI provinsi tersebut. Menurut dia, proses pengangkatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.
Jadi, ini bukan pemilu, ini aksi,” kata Heru Budi kepada Tempo saat ditemui di Diki Jakarta pada Selasa 17 Oktober 2023.
Hal ini disampaikan Heru menanggapi pernyataan Anggota DPRD Diki dari Fraksi PKS, Mohammad Tawfiq Zolkifli (MTZ), yang memintanya untuk tidak merangkap jabatan. “Kalau penjabat gubernur harusnya dari Farmlon, soalnya aturannya, sesuai aturan, tidak masalah dia rangkap kursi atau tidak,” ujarnya.
Heru Budi menjelaskan, pejabat yang diangkat menjadi Pj Gubernur harus berpangkat satu, menduduki jabatan pertama dan masih menjabat. Heru Budi saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
“Jabatan Pj Gubernur tidak bisa jabatan itu sendiri, harus ada jabatan awalnya. Heru harus mundur dari Sekretariat Presiden, tidak bisa. Harus ada jabatan asli di eselon, baru diangkat penjabat,” tuturnya. .
Aturan pengangkatan Penjabat Gubernur, Gubernur, dan Walikota
Di tahun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan tersebut tercantum dalam Bab 2 Bagian Kedua Pasal 3. Penjabat Gubernur, Penjabat Kepala Pemerintahan, dan Penjabat Walikota diangkat dengan memenuhi persyaratan: (a) Berpengalaman menyelenggarakan pemerintahan yang dibuktikan dengan sejarah jabatannya;
iklan
(b) Pejabat ASN atau pejabat pemegang JPT Pratama pada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Negara sebagai calon pangkat JPT Madya pada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Negara pada jabatan ASN tertentu;
(c) dalam 3 (tiga) tahun terakhir, evaluasi kinerja pegawai atau dengan nama lain paling sedikit memberikan hasil yang baik; (d) Ia tidak pernah dikenakan tindakan disipliner yang serius sebagaimana ditentukan oleh hukum. dan (e) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan sertifikat rumah sakit pemerintah.
Sedangkan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan ASN yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur tetap memegang JPT sebagai perantara. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Penjabat Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
(3) JPT Madhya, pejabatnya diangkat sebagai Penjabat Gubernur yang tugasnya diisi oleh pelaksana harian sesuai ketentuan Undang-undang.
(4) Apabila JPT perantara yang ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur berasal dari Sekretaris Negara, maka jabatannya diisi oleh Penjabat Sekretaris Negara sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Pilihan Redaksi: Heru Budi Sumpah Independen di Pemilu 2024, Pimpin Jakarta Setahun Lagi: Saya PNS
Quoted From Many Source