TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih. Suhartoyo Hari ini, Senin, 13 November 2023, ia resmi dilantik. Suhartoyo mengambil alih Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi diambil sumpahnya di hadapan tujuh hakim konstitusi. Sedangkan Anwar tidak diperiksa Mahkamah Konstitusi.
“Aku bersumpah demi Allah, aku akan menunaikan kewajibanku. Ketua Mahkamah Konstitusi Menghormati UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan sesuai UUD 1945, mengabdi kepada bangsa dan negara, kata Suhartoyo saat mengucapkan sumpah di Jakarta, Senin, 13 November. 2023.
Usai pelantikan, Suhartoyo dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar tidak ada campur tangan MK, bermula dari janji pembentukan Dewan Kehormatan Tetap Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Memperbaiki kata bentuk MKMK
Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mempercepat pembentukannya. MKMK Secara permanen. Percepatan pembentukan MKMK tetap merupakan langkah afirmatif pertama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK, kata Suhartoyo.
“Sebagai langkah konfirmasi awal dari kami dan sesuai dengan apa yang diinginkan dan diharapkan masyarakat,” kata mantan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK dan Hakim Konstitusi menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama memulihkan kepercayaan masyarakat dan martabat MK. “Sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945,” kata Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan kepercayaan masyarakat harus dipulihkan. Sebab, fungsi Mahkamah Konstitusi adalah mengadili perselisihan hasil pemilu (PEMILU) dan pemilu presiden (PILPRES) tahun 2024.
Dia mengatakan, kepercayaan masyarakat sangat penting sebelum menangani perselisihan hasil pemilu 2024.
Semoga tidak ada gangguan
Selain itu, mantan hakim Pengadilan Negeri Tanggang ini juga mengungkapkan keyakinannya bahwa independensi Mahkamah Konstitusi bisa dijaga oleh semua pihak. Upaya untuk melindungi independensi Mahkamah Konstitusi antara lain tidak adanya campur tangan hakim konstitusi.
“Termasuk independensi hakim konstitusi dan tidak adanya campur tangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Seseorang kelahiran Sleman, Yogyakarta, 15 November 1959.
Menurut Suhartoyo, UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang independen.
Suhartoyo mengatakan, “bebas dari campur tangan pihak manapun, baik kekuatan internal maupun eksternal.”
iklan
Berikutnya: Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi
Quoted From Many Source